Halaman

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Diberdayakan oleh Blogger.


Minggu, 17 April 2011

Puisi

PAHLAWANKU
Keikhlasanmu...
Meluangkan waktu untuk mencerdaskan
Anak bangsa
Kegigihanmu...
Menahan emosi untuk mewujudkan 
yang
Terbaik
Kepandaianmu...
Untuk melahirkan sosok penerus bangsa
Kau adalah pahlawanku
Kau bagaikan orang tuaku di sekolah
Kau menjaga...
Menyayangi...
Dan melindungiku...
Tanpa memperdulikan statusku
Tak ada yang bisa menggantikanmu
Wahai guruku...
            Karya : Ranti Ratnasari


"SEMOGA BERMANFAAT."

Minggu, 10 April 2011

Gambar Ornamen





Dalam arsitektur dan seni dekoratif, Ornamen merupakan dekorasi yang digunakan untuk memperindah bagian dari sebuah bangunan atau obyek. Ornamen arsitektural dapat diukir dari batu, kayu atau logam mulia, dibentuk dengan plester atau tanah liat, atau terkesan ke permukaan sebagai ornamen terapan; dalam seni terapan lainnya, bahan baku obyek, atau yang berbeda dapat digunakan. Berbagai macam gaya dekoratif dan motif telah dikembangkan untuk arsitektur dan seni terapan, termasuk tembikar, mebel, logam. Dalam tekstil, kertas dinding dan benda-benda lain di mana hiasan mungkin jadi pembenaran utama keberadaannya, pola istilah atau desain lebih mungkin untuk digunakan.
Dalam sebuah esai tahun 1941, sejarawan arsitektur Sir John Summerson menyebutnya "modulasi permukaan". Dekorasi dan ornamen telah menjadi saksi dalam peradaban sejak awal sejarah mulai dari "arsitektur Mesir Kuno" hingga berkurangnya ornamen secara nyata dariarsitektur modern abad ke-20.


Warisan Budaya

Gaya ornamentasi dapat dipelajari dalam referensi Budaya spesifik yang mengembangkan bentuk-bentuk unik dari dekorasi, atau ornament termodifikasi dari budaya lain. Budaya Mesir kunoadalah peradaban pertama yang tercatat menambah dekorasi untuk bangunan mereka. Ornamen mereka mengambil bentuk dunia alam dalam suasananya, menghiasi kepala pilar dan dinding dengan gambar papirus dan pohon palem. Budaya Assyria membuat ornamen yang memperlihatkan pengaruh dari sumber Mesir dan sejumlah tema asli, termasuk gambar pohon dan binatang dari daerah tersebut.
Peradaban Yunani kuno membuat banyak bentuk baru dari ornamen, dengan variasi regional dari kelompok Doric, Ionic, dan Corinthian. Bangsa Romawi me-Latinkan bentuk murni dari ornamen Yunani dan mengadaptasi bentuknya untuk tiap tujuan tertentu.
Gaya ornamental lainnya berkaitan dengan budaya-budaya ini:
§  Arab
§  Aztec
§  Celtic
§  China

Buku Pola



Dari abad ke-15 sampai 19, "Pola buku" yang diterbitkan di Eropa yang memberikan akses ke elemen dekoratif dicatat dari budaya dari seluruh dunia. Buku Andrea Palladio (Empat Buku Tentang Arsitektur) (Venesia, 1570)[2], yang menyertakan baik gambar bangunan klasik Roma maupun rendering dari desain Palladio sendiri menggunakan motif-motif tersebut, menjadi buku paling berpengaruh yang pernah ditulis tentang arsitektur. Napoleon mendokumentasikan piramida besar dan kuil Mesir dalam. 
Owen Jones menerbitkan ' pada tahun 1856 dengan ilustrasi berwarna tentang dekorasi dari Mesir , Turki, Sisilia dan Spanyol. Ia tinggal di Alhambra Palaceuntuk membuat gambar-gambar dan to make drawings dan plester gipsum untuk detil hiasan. Ketertarikan pada arsitektur klasik juga didorong oleh tradisi berpelesir pada , dan terjemahan literatur awal tentang arsitektur pada pengerjaan Vitruvius dan Michelangelo.
Selama abad ke-19, penerapan ornamen yang dapat diterima, dan definisi tepatnya menjadi sumber kontroversi estetika di arsitektur akademis Barat, sebagai arsitek dan kritik mereka mencari gaya yang sesuai. "Pertanyaan besarnya adalah," Thomas Leverton Donaldson bertanya pada 1847, "apakah kita akan memiliki arsitektur untuk periode kita?, gaya abad ke-19 yang berbeda, individual, jelas?" ("are we to have an architecture of our period, a distinct, individual, palpable style of the 19th century?"). dikutip oleh Summerson. Pada tahun 1849, ketikaMatthew Digby Wyatt menyaksikan Eksposisi Industri Perancis yang diselenggarakan di Champs-Elysées di Paris, Ia tidak setuju tentang istilah modern dari ornamen plester pada faux-bronze dan faux woodgrain:
Baik secara interneal maupun eksternal, ada cukup banyak ornamen yang tak bercita-rasa dan tak menguntungkan... Jika tiap material sederhana diijinkan untuk menceritakan kisahnya sendiri, dan garis konstruksi diatur sedemikian rupa untuk menimbulkan sentimen kemegahan, mutu "kekuatan" dan "kebenaran", di mana yang sangat besar harus selalu menopang, bisa saja nyaris gagal untuk membangkitkan kekaguman, dan untuk penghematan biaya yang besar.
Kontak dengan budaya lain melalui kolonialisme dan penemuan baru tentang arkeologimemperluas perbendaharaan ornamen yang tersedia untuk revivalis. Setelah sekitar 1880, fotografi membuat detil ornamen bahkan tersedia lebih luas daripada cetakan yang telah dilakukan.

Ornamen Modern

Asrsitktur modern, dipahami sebagai penghapusan ornamen yang mendukung struktur fungsional murni, meninggalkan tugas pada arsitek tentang bagaimana menghiasi struktur modern dengan benar. Ada dua jalan yang tersedia dari krisis dirasakan. Satu adalah mencoba untuk merancang sebuah kosakata ornamental yang baru dan kontemporer secara esensial. Ini merupakan jalan yang diambil oleh arsitek seperti Louis Sullivan dan muridnya Frank Lloyd Wright, atau oleh Antoni Gaudí yang unik. Art Nouveau, untuk semua eksesnya, merupakan upaya untuk berkembang seperti kosakata ornamen "alami".
Satu jalan yang lebih radikal meninggalkan keseluruhan penggunaan ornamen, seperti pada sebagian desain untuk obyek oleh Christopher Dresser. Di saat itu, suatu obyek tak berornamen bisa ditemui di banyak item desain industrial sehari-hari yang bersahaja, keramik yang diproduksi di pabrik Arabia di Finlandia, misalnya, atau isolasi kaca untuk jalur listrik.
"Semoga Bermanfaat."





§  India
§  Persia
§  Jepang
§  Moorish
§  Pompeia
§  Turki


Minggu, 03 April 2011

Khutbah Shalat Jum'at

Contoh Khutbah Jum'at


Materi Khutbah Jumat :
JANGANLAH MENYAKITI DAN MENCACI MAKI SESAMA MUSLIM
Materi Khutbah I
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu
KHATIB DUDUK SEJENAK (Dikumandangkan Adzan)
KEMUDIAN BERDIRI MENYAMPAIKAN KHUTBAH I
Alhamdulillahirabbil’alamiin, wabihii nasta’innu ala umuriddunya waddin. Asyhadu anla’ ilaha ilallahu wahdahula syarikalahu wa’asyhadu anna muhamaddan abduhu warasulluh. Allahuma shalii a’la muhammad wa ala ali muhammad.
Qolallahu ta’alaa fil qur’anil kariim :
Yaa ayuhaladzinaa ammanu taqullaha haqotuqotihii wa laa tamutunaa ilaa wa antum muslimuun.
Para jamaah yang Insya Allah selalu dilindungi oleh Allah SWT
Pertama sekali, marilah kita memanjatkan puji syukur yang tiada terhingga kepada Allah SWT, karena Dia telah memberi kita karunia dan nikmat yang sangat besar. Karunia dan nikmat itu ialah umur yang panjang, kesehatan yang baik, dan kesempatan yang luang sehingga kita semua bisa hadir di sini untuk mendirikan shalat Jumat berjamaah.
Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi Besar junjungan alam, Nabi kekasih Allah, Nabi Muhammad SAW, Nabi yang menjadi panutan kita hingga akhir zaman.
Para jamaah sidang shalat Jumat yang senantisa diRahmati Allah,
Marilah kita bertaqwa kepada Allah dengan taqwa yang sebenar-benarnya, seperti yang disampaikan dalam Al Qur’an : Yaa ayuhaladzinaa ammanu taqullaha haqotuqotihii wa laa tamutunaa ilaa wa antum muslimuun. “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa, dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan beriman.”
Arti taqwa itu sendiri adalah melaksanakan semua perintah Allah dengan tulus ikhlas dan menjauhi segala larangan dengan penuh tawadhu. Wujud taqwa salah satunya adalah memiliki pemahaman bahwa sesama muslim adalah saudara Oleh karena itu menyakiti dan mencaci maki orang muslim adalah dosa besar. Sifat ini tercela sekali dan merupakan ciri-ciri orang munafik.
Muslim adalah saudara ibarat satu tubuh. Salah satu bagian tubuh dicubit, maka yang lainnya ikut merasakan sakit. Persaudaraan muslim sudah diikat dengan dua kalimat syahadat, yaitu kesaksian dan pengakuan bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah. Semua muslim menyatakan demikian, artinya terdapat kesamaan dan keseragaman pandangan hidup maupun akidah. Karena itu, sebenarnya muslim itu satu saudara. Tetapi umat muslim seringkali menjadi terpecah-belah, semua itu akibat ulah dari orang-orang munafik.
Para hadirin rahimakumullah,
Orang munafik tidak pernah menghiraukan bahwa sesama muslim tidak boleh menyakiti, baik melalui cacian, tindakan, menyebar isu bohong dan sebagainya.
Fasik adalah perilaku yang bertolak belakang antara lahiriah dan hatinya. Itulah orang munafik, sebab yang ditampakkan terasa indah, yang disimpan dalam hati terasa busuk.
Sebagai muslim hendaknya sadar betul, bahwa menggunjing aib dan kesalahan sesama muslim itu dilarang. Meskipun orang itu benar-benar berbuat dosa, maka kita tidak boleh menceritakan pada orang lain. Menceritakan kejelekan orang lain, padahal nyatanya buruk, berarti membuka aib seseorang.
Apabila kita melihat seorang muslim melakukan dosa atau kesalahan, kemudian kita mencacinya, maka sikap kita itu bukanlah mencerminkan pribadi muslim. Seperti yang ditulis dalam Al-Qur`an QS. Al Ahzab ayat 58
“ Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang beriman, baik laki-laki maupun perempuan, tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.”
Demikianlah sedikit apa yang bisa saya sampaikan pada khutbah Jumat ini. Mudah-mudahan dapat bermanfaat dan terutama bagi khatib dan juga para jamaah sekalian.
Barakallahu lii walakum.

Materi Khutbah II
KHATIB DUDUK SEJENAK, KEMUDIAN BERDIRI KEMBALI MENYAMPAIKAN KHUTBAH II

Alhamdulillahirabbil ‘alamin, hamdan syakirin, hamdan na’imiin wa yu’kafii humazidah yaa rabbana lakal hamdu kamaa yanbaghi lii jalali wajhikal karrimi wa adhiimi sulthaniq. Allahuma shalii alaa muhammad wa ala alii muhammad wa bariik alaa muhammad wa ala alii muhammad fil ala minna innaka hamiddun majid.
Janganlah kita berhenti untuk mengingat Allah dan bertaqwa serta senantiasa menjaga iman kita hingga akhir hayat “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa, dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan beriman.”
Pada khutbah kedua ini, disimpulkan bahwa sesama muslim adalah saudara, sesama muslim tidak boleh menyakiti, baik melalui cacian, tindakan, menyebar isu bohong dan sebagainya. Menceritakan kejelekan orang lain, padahal nyatanya buruk, berarti membuka aib seseorang, dan orang yang membuka aib saudaranya sendiri diibaratkan seperti memakan bangkai saudaranya sendiri.
Marilah kita untuk selalu menjauhkan sifat menyakiti dan mencaci maki sesama muslim terutama dalam kehidupan sehari-hari. Semoga Allah SWT senantisa memberikan petunjuk bahwa yang benar itu adalah benar dan kita diberikan kekuatan untuk melaksanakannya, dan Allah SWT juga memberikan petunjuk sesuatu yang salah itu memang salah dan kita diberi kekuatan untuk menghindarinya.
Rabbanaa aatiina fiddunyaa khasanaah wa filakhiiratii khasanaah wa qiinaa adzabanaar.
Ya Allah berikan kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan jauhkan kami dari siksa api neraka.
Bilahittaufiq wal hidayah, aqiimuu shalat.
(Dikumandangkan Iqamaat, selanjutnya dilaksanakan Shalat Jum’at 2 rakaat berjamaah)

Rabu, 30 Maret 2011

PKn: UU Pers

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang- undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS. UU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
(1)
Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2)
Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
b.
menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
c.
memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
d.
mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
e.
memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
f.
mendata perusahaan pers;
(3)
Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a.
wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b.
wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
c.
tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
(4)
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
(5)
Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Presiden.
(6)
Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
(7)
Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
a.
organisasi pers;
b.
perusahaan pers;
c.
bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
PR
Edy Sudibyo
sumber : hukum.unsrat.com

 

Postingan Populer

Pengikut



UVEND_ZA Copyright © 2009. Template created by Nadiar supported by Cara Beriklan di Internet