Halaman

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Diberdayakan oleh Blogger.


Rabu, 30 Maret 2011

PKn: UU no.9 1998

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9TAHUN 1998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.         bahwakemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yangdijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak AsasiManusia;
b.         bahwakemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umummerupakan wujud demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, danbernegara;
c.         bahwauntuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial danmenjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dandamai;
d.         bahwa hakmenyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.         bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perludibentuk undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Mengingat :
Pasal 5ayat (1), Pasal 20 ayat(1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Denganpersetujuan
DEWANPERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANGKEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.


BAB I
KETENTUANUMUM
Pasal 1
Dalamundang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.            Kemerdekaanmenyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirandengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.         Di mukaumum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempatyang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
3.         Unjukrasa atau demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untukmengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratifdi muka umum.
4.         Pawai adalah cara penyampaian pendapatdengan arak-arakan di jalan umum.
5.         Rapatumum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengantema tertentu.
6.         Mimbarbebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secarabebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
7.         Warga negara adalah warga negararepublik Indonesia.
8.         Polri adalah Kepolisian Negara RepublikIndonesia.
Pasal 2
(1)Setiap warga negara, secara perorangan ataukelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawabberdemokrasidalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa, dan bernegara.
(2)Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakansesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
BAB II
ASASDAN TUJUAN
Pasal 3
Kemerdekaanmenyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada:
a.         asas keseimbangan antara hak dankewajiban;
b.         asas musyawarah dan mufakat;
c.         asas kepastian hukum dan keadilan;
d.         asas proporsionalitas; dan
e.         asas manfaat.
Pasal 4
Tujuanpengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah :
a.mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawabsebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila danUndang-Undang Dasar 1945;
b.mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten danberkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
c.mewujudkan iklim yang konduksif bagi berkembangnyapartisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dantanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
d.menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentinganperorangan atau kelompok.
BAB III
HAK DANKEWAJIBAN
Pasal 5
Warganegara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a.            mengeluarkan pikiran secara bebas;
b.            memperoleh perlindungan hukum.
Pasal 6
Warganegara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk :
a.            menghormati hak-hak orang lain;
b.            menghormati aturan-aturan moral yangdiakui umum;
c.         menaati hukum dan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku;
d.            menjaga dan menghormati keamanan danketertiban umum; dan
e.            menjaga keutuhan persatuan dankesatuan bangsa.
Pasal 7
Dalampelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparaturpemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a.            melindungi hak asasi manusia;
b.            menghargai asas legalitas;
c.            menghargai prinsip praduga tidakbersalah; dan
d.            menyelenggarakan pengamanan.
Pasal 8
Masyarakatberhak berperan serta secara bertanggungjawab untuk berupaya agar penyampaianpendapat dimuka umumdapat berlangsung secara aman,tertib dan damai.

BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA
PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Pasal 9
(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
  1. Unjuk rasa atau demontrasi;
  2. Pawai;
  3. Rapat umum; dan atau
  4. Mimbar bebas.
(2) Penyampaianpendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
  1. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah,instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api,terminal angkutan darat, dan
  2. objek-objek vital nasional;
  3. pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pasal 10
(1) Penyamapaianpendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 wajib diberitahukansecara tertulis kepada Polri.
(2) Pemberitahuansecara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), disampaikan oleh yangbersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
(3) Pemberitahuansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3x24 jam sebelumkegiatan di mulai telah diterima oleh polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatanilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Pasal 11
Suratpemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1)memuat:
a.         maksud dan tujuan;
b.            tempat,lokasi dan rute;
c.         waktu dan lama;
d.         bentuk;
e.            penanggung jawab;
f.          nama dan alamat organisasi, kelompokatau perseorangan;
g.         alat peraga yang digunakan; dan atau
h.         jumlah peserta.
Pasal 12
(1)            Penanggungjawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9, dan pasal 11 wajibbertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib danaman.
(2)        Setiapsampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demontrasi danpawai harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.
Pasal13
(1)        setelahmenerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 polri wajib :
a.segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan
b.berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaianpendapat di muka umum;
c.berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembagayang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
d.mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute.
(2)        Dalampelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum polri bertanggung jawabmemberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau pesrta penyampaianpendapat di muka umum.
(3)        Dalampelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, polri bertanggung jawabmenyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuaidengan prosedur yang berlaku.
Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis danlangsung oleh penanggung jawab kepada polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.

BAB V
S A N K S I

Pasal 15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat di bubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, pasal 10 dan pasal 11.
Pasal 16
Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berrlaku.
Pasal 17
Penanggungjawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindakpidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 undang-undang ini dipidana sesuai denganperaturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satupertiga) dari pidana pokok.
Pasal 18
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalamayat (1) adalah kejahatan.

BAB VI<br< ketentuan="" peralihan

Pasal 20</br<>
Undang-undangini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agarsetiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini denganpenempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Disahkandi Jakarta
Padatanggal 26 Oktober 1998
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDINJUSUF HABIBIE
Diundangkandi Jakarta
Padatanggal 26 Oktober 1998
MENTERINEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIKINDONESIA
ttd.
AKBARTANDJUNG
LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 181
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9TAHUN 1998
TENTANG
KEMERDEKAANMENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
I.            UMUM
Menyampaikanpendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalampasal 28 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi : "kemerdekaan beerserikatdan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainyaditetapkan dengan undang-undang, " Kemerdekaan menyampaikan pendapattersebut sejalan dengan pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yangberbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkanpendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima danmenyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dan dengan tidakmemandang batas-batas. " Perwujudan kehendak warga negara secara bebasdalam menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya tetap harusdipelihara agar seluruh tatanan sosial kelembagaan baik infrastruktur maupunsuprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaan hukum yangbertentangan dengan maksud, tujuan, dan arah dari proses keterbukaan dalampembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintregasi sosial,tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat. Dengandemikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harusdilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimanatercantum dalam pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang antaralain menetapkan sebagai berikut
1.setiap orang memiliki kewajiban terhadapmasyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas danpenuh.
2.Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiaporang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan olehundang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadaphak serta kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagimoralitas, ketertiban, serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis;
3.Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak bolehdijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan dan asas perserikatanBangsa-Bangsa.
Dikaitkandengan pembangunan bidang hukum yang meliputi materi hukum, aparatur hukum,sarana dan prasarana hukum, budaya hukum dan hak asasi manusia, pemerintahrepublik Indonesia berkewajiban mewujudkan dalam bentuk sikap politik yangaspiratif terhadap keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum. Bertitiktolak dari pendekatan perkembangan hukum, baik yang dilihat dari sisikepentingan nasional maupun dari sisi kepentingan hubungan antar bangsa makakemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus berlandaskan:
1.         asas keseimbangan antara hak dankewajiban;
2.         asas musyawarah dan mufakat;
3.         asas kepastian hukum dan keadilan;
4.         asas proporsionalitas;
5.         asas manfaat.
Kelimaasas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggung jawab dalamberpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Berdasarkanatas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut makapelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan untuk :
1.Mewujudkan kebebasan yang bertanggungjawab sebagaisalah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945.
2.Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten danberkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3.Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnyapartisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dantanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
4.Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentinganperorangan atau kelompok.
Sejalandengan tujuan tersebut diatas rambu-rambu hukum harus memiliki karakteristikotonom, responsif, dan mengurangi atau meninggalkan karakteristik yangrepresif. Dengan berpegang teguh pada karakteristik tersebut maka undang-undangtentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, merupakan ketentuanperaturan perundang-undangan yang bersifat regulatif, sehingga di satu sisidapat melindungi hak dan warga negara sesuai dengan pasal 28 Undang-UndangDasar 1945, dan di sisi lain dapat mencegah tekanan-tekanan, baik fisik maupunpsikis, yang dapat mengurangi jiwa dan makna dari proses keterbukaan dalampembentukan dan penegakan hukum. Undang-undang ini mengatur bentuk dan tatapenyampaian pendapat di muka umum, dan tidak mengatur penyampaian pendapatmelalui media massa, baik cetak maupun elektronika dan hak mogok pekerja di lingkungankerjanya.
PASALDEMI PASAL
Pasal 1
Cukupjelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukupjelas
Ayat (2)
Yangdimaksud dengan "penyampaian pendapat di muka umum" adalahpenyampaian pendapat secara lisan, tulisan, dan sebagainya. "penyampaianpendapat secara lisan" antara lain: petisi, gambar, pamflet, poster,brosur, selebaran dan spanduk. Adapun yang dimaksud dengan dan sebagainyaantara lain: sikap membisu dan mogok makan.
Pasal 3
Huruf a
Cukupjelas
Huruf b
Cukupjelas
Huruf c
Cukupjelas
Huruf d
Yangdimaksud dengan asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segalakegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yangdilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintah, yangdilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.
Huruf e
Cukupjelas
Pasal 4
Cukupjelas
Pasal 5
Huruf a
Yangdimaksud dengan mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat,pandangan,kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, ataupembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4undang-undang ini.
Huruf b
Yangdimaksud dengan memperoleh perlindungan hukum termasuk didalamnya jaminankeamanan.
Pasal 6
Huruf a
Yangdimaksud dengan menghormati kebebasan dan hak-hak orang lain adalah ikutmemelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib,dan damai.
Huruf b
Yangdimaksud dengan menghormati aturan-aturan moral yang di akui umum adalahmengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat.
Huruf c
Cukupjelas
Huruf d
Yangdimaksud dengan menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum adalahperbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketentraman dan keselamatanumum, baik yang menyangkut orang, barang maupun kesehatan.
Huruf e
Yangdimaksud dengan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa adalah perbuatanyang dapat mencegah timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadapsuku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat.
Pasal 7
Yangdimaksud dengan aparatur pemerintah adalah aparatur pemerintah yangmenyelenggarakan pengamanan.
Huruf a
Cukupjelas
Huruf b
Cukupjelas
Huruf c
Cukupjelas
Huruf d
Yangdimaksud dengan menyelenggarakan pengamanan adalah segala daya upaya untukmencipyakan kondisi aman, tertib, dan damai, termasuk mencegah timbulnyagangguan atau tekanan baik fisik maupunpsikis yang berasal dari manapun juga.
Pasal 8
Yangdimaksud dengan berperan serta secara bertanggung jawab adalah hak masyarakatuntuk memberi dan memperoleh infomasi atau konfirmasi kepada atau dari aparaturpemerintah agar terjamin keamanan dan ketertiban lingkungannya, tanpamenghalangi terlaksananya penyampaian di muka umum.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukupjelas
Ayat (2)
Huruf a
Yangdimaksud dengan pengecualian di lingkungan istana kepresidenan adalah istanapresiden dan istana wakil presiden dengan radius 100 meter dari pagar luar.Pengecualian untuk instalasi militer meliputi radius 150 meter dari pagar luar.Pengecualian untuk objek-objek vital nasional meliputi radius 500 meter daripagar luar.
Huruf b
Yangdimaksud dengan hari-hari besar nasional adalah :
1.         Tahun Baru;
2.         Hari raya Nyepi
3.         Hari wafat Isa Al-Masih;
4.         Isra Mi"raj;
5.            Kenaikan Isa Al-Masih;
6.         Hari Raya Waisak;
7.         Hari Raya Idul Fitri;
8.         Hari Idul Adha;
9.         Hari Maulid Nabi;
10.        1 Muharam;
11.        Hari Natal;
12.        17 Agustus.
Ayat (3)
Cukupjelas
Pasal10
Ayat (1)
Cukupjelas
Ayat (2)
Cukupjelas
Ayat (3)
Yangdimaksud dengan Polri setempat adalah satuan Polri terdepan di mana kegiatanpenyampaian pendapat akan dilakukan apabila kegiatan dilaksanakan pada :
a.1 kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada polseksetempat;
b.kecamatan atau lebih dalam lingkungankabupaten/kotamadya, pemberitahuan ditujukan kepada polres setempat;
c.2 kabupaten/kotamadya atau lebih dalam satupropinsi, pemberitahuan ditujukan kepada polda setempat;
d.2 propinsi atau lebih, pemberitahuan ditujukanpada markas besar kepolisian negara republik Indonesia.
Ayat (4)
Cukupjelas
Pasal11
Huruf a
Cukupjelas
Huruf b
Yangdimaksud dengan tempat dalam pasal ini adalah tempat peserta berkumpul danberangkat ke lokasi. Yang dimaksud dengan lokasi dalam pasal ini adalah tempatpenyampaian pendapat di muka umum. Yang dimaksud dengan rute dalam pasal iniadalah jalan yang dilalui oleh peserta penyampaian pendapat di muka umum daritempat berkumpul dan berangkat sampai ke lokasi yang dituju dan atausebaliknya.
Huruf c
Cukupjelas
Huruf d
Yangdimaksud dengan bentuk adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1).
Huruf e
Penanggungjawab adalah orang yang memimpin dan atau menyelenggarakan pelaksanaanpenyampaian pendapat di muka umum yang bertangggung jawab agar pelaksanaannyaberlangsung dengan aman, tertib, dan damai.
Huruf f
Cukupjelas
Huruf g
Cukupjelas
Huruf h
Cukupjelas
Pasal12
Cukupjelas
Pasal13
Ayat (1)
Huruf a
Cukupjelas
Huruf b
Koordinasiantara polri dengan penanggung jawab dimaksudkan untuk mempertimbangkanfaktor-faktor yang dapat mengganggu terlaksananya penyampaian pendapat di mukaumum secara aman, tertib, dan damai, terutama penyelenggaraan pada malam hari.
Huruf c
Cukupjelas
Huruf d
Cukupjelas
Ayat (2)
Cukupjelas
Ayat (3)
Cukupjelas
Pasal14
Cukupjelas
Pasal15
Kewajibandan tanggung jawab yang dimaksud dalam pasal 6 huruf a, b, d, dan adalahkewajiban dan tanggung jawab sebagaimana telah diatur dalam ketentuanperundang-undangan yang berlaku.
Pasal16
Yang dimaksuddengan sanksi hukum adalah sanksi hukum pidana, sanksi hukum perdata, atausanksi administrasi. Yang dimaksud ketentuan peraturan perundang-undanganadalah ketentuan peraturan perundang-undangan hukum pidana, hukum perdata danhukum administrasi.
Pasal17
Yangdimaksud dengan melakukan tindak pidana dalam pasal ini adalah termasukperbuatan-perbuatan yang diatur dalam pasal 55 Kitab Undang-Undang HukumPidana.
Pasal18
Cukupjelas
Pasal 19
Cukupjelas
Pasal 20
Cukupjelas




Share To Your Friends

0 komentar:

 

Postingan Populer

Pengikut



UVEND_ZA Copyright © 2009. Template created by Nadiar supported by Cara Beriklan di Internet